Layanan penyitaan, penggeledahan, dan penahanan adalah bagian dari upaya paksa dalam proses penegakan
hukum pidana di Indonesia, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Layanan ini pada dasarnya adalah proses administrasi dan perizinan di tingkat pengadilan yang diajukan
oleh aparat penegak hukum (penyidik/penuntut umum).
untuk lebih Jelasnya Klik di sini.
surat izin resmi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) untuk memungkinkan keluarga, kerabat, atau penasihat hukum
menjenguk terdakwa atau tersangka yang ditahan selama proses hukum berlangsung, sebagai pemenuhan hak asasi manusia terdakwa
untuk bertemu orang terdekatnya, yang kini bisa diajukan secara online melalui sistem e-Berpadu.
Untuk lebih jelasnya Klik di sini
Layanan tilang di Pengadilan Negeri (PN) utamanya adalah penyelenggaraan sidang tilang untuk
pelanggaran lalu lintas (pidana ringan), di mana PN menetapkan denda, serta mengurus proses
pengambilan barang bukti melalui Kejaksaan Negeri setelah sidang.
untuk lebih lengkapnya Klik di sini.
Uraian Tugas Panitera Muda Pidana Meliputi :