umumnya dimulai dengan datang ke Meja Pertama (Meja 1) PN setempat membawa surat gugatan/permohonan
(minimal 2 rangkap) dan kelengkapan lain, lalu petugas akan menaksir panjar biaya perkara (SKUM),
yang kemudian dibayar ke bank dan bukti setor diserahkan kembali untuk mendapatkan tanda bukti
pendaftaran, lalu menunggu panggilan sidang. Saat ini juga tersedia pendaftaran online melalui
aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk advokat terdaftar.
untuk lebih jelasnya Klik di sini.
Eksekusi adalah proses lanjutan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), diajukan dengan surat permohonan tertulis ke Ketua PN Raha, berisi data diri pemohon dan termohon, uraian objek, serta melampirkan salinan putusan asli. Prosesnya meliputi pengajuan, telaah oleh panitera, penerbitan Surat Kuasa untuk Melaksanakan (SKUM), Aanmaning (teguran), hingga penetapan eksekusi dan pelaksanaan sita atau lelang jika perlu, seringkali dibantu aparat keamanan.
Uraian Tugas Panitera Muda Perdata Meliputi :