Selamat Datang di MAIMO

Media Informasi Online

- memuat tentang informasi produk layanan pada Pengadilan Negeri Raha . -

Jenis Layanan Kepaniteraan Perdata

Pendaftaran Perkara Perdata

umumnya dimulai dengan datang ke Meja Pertama (Meja 1) PN setempat membawa surat gugatan/permohonan (minimal 2 rangkap) dan kelengkapan lain, lalu petugas akan menaksir panjar biaya perkara (SKUM), yang kemudian dibayar ke bank dan bukti setor diserahkan kembali untuk mendapatkan tanda bukti pendaftaran, lalu menunggu panggilan sidang. Saat ini juga tersedia pendaftaran online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung untuk advokat terdaftar.
untuk lebih jelasnya Klik di sini.

Permohonan Eksekusi

Eksekusi adalah proses lanjutan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), diajukan dengan surat permohonan tertulis ke Ketua PN Raha, berisi data diri pemohon dan termohon, uraian objek, serta melampirkan salinan putusan asli. Prosesnya meliputi pengajuan, telaah oleh panitera, penerbitan Surat Kuasa untuk Melaksanakan (SKUM), Aanmaning (teguran), hingga penetapan eksekusi dan pelaksanaan sita atau lelang jika perlu, seringkali dibantu aparat keamanan.

Panitera Muda Perdata

Uraian Tugas Panitera Muda Perdata Meliputi :

  • Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.;
  • Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana;
  • Membalas semua surat masuk;
  • Menerima Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk;
  • Menerima pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi;
  • Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali;
  • Menerima Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.

Aplikasi Pendukung

PN RAHA KITA BISA

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas