dokumen resmi dari Pengadilan Negeri yang menyatakan status seseorang (misalnya, tidak pernah dipidana, tidak pailit, tidak dicabut hak pilihnya) yang kini diurus secara elektronik melalui sistem ERATERANG (Elektronik Surat Keterangan). untuk lebih lengkapnya Klik di sini.
proses pencatatan surat kuasa oleh Panitera Muda Hukum agar sah digunakan di persidangan, dengan syarat utama berupa surat kuasa asli bermeterai, fotokopi identitas (KTP, KTA Advokat/Surat Tugas), dan Berita Acara Sumpah (untuk advokat).
proses pengesahan dokumen notaris (terutama akta pendirian badan hukum seperti PT, Yayasan, Perkumpulan) agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan bisa didaftarkan ke instansi terkait, dengan syarat umum menyerahkan salinan akta, KTP pengurus, NPWP, dan membayar biaya PNBP, dilakukan di Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri setempat.
Uraian Tugas Panitera Muda Hukum Meliputi :